Tarif PPh Pasal 26 Imbalan Jasa untuk WPLN Badan Berkedudukan di Korea

Tarif PPh Pasal 26 Imbalan Jasa untuk WPLN Badan Berkedudukan di Korea
Photo by Ji Seongkwang / Unsplash

Tanya:
Mau tanya tarif PPh Pasal 26 imbalan jasa untuk WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) badan berkedudukan di Korea berapa? Bagian artikelnya spesifik yang mana ya?

Jawab:

Secara umum sesuai ketentuan UU PPh, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri adalah sebesar 20%.

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Namun, apabila:
- WPLN dapat menyampaikan SKD WPLN dalam bentuk Form DGT; dan
- Terdapat pengaturan khusus mengenai perlakuan perpajakan atas jenis penghasilan tersebut dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili dari WPLN tersebut, pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Untuk mengetahui perlakuan perpajakan berdasarkan P3B secara spesifik atas pertanyaan tersebut, diperlukan informasi yang jelas mengenai negara domisili dari WPLN yang bersangkutan (Korea Utara, atau Korea Selatan), jenis jasa apa yang diberikan, pihak seperti apa yang menyediakan jasa tersebut, bagaimana dan di mana jasa tersebut diberikan, dan berapa lama durasi pemberian jasa tersebut.