Tarif PPN KMS
Dengan adanya penyesuaian tarif PPN umum menjadi 12% di tahun 2025, perhitungan tarif PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga ikut berubah.

Berdasarkan pasal 324 PMK 11 Tahun 2025, tarif PPN KMS menggunakan besaran tertentu yang dihitung sebagai berikut:
20%×11/12×Tarif PPN Umum×Dasar Pengenaan Pajak
Dengan tarif PPN umum yang berlaku di 2025 adalah 12%, maka perhitungan tarif efektif PPN KMS menjadi:
20%×11/12×12%=0.20×0.9167×0.12=0.022 atau 2.2%
Jadi, tarif efektif PPN yang dikenakan untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) mulai 2025 adalah 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak.