Tarif PPN KMS

Tarif PPN KMS
Photo by Ivan Henao / Unsplash

Dengan adanya penyesuaian tarif PPN umum menjadi 12% di tahun 2025, perhitungan tarif PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga ikut berubah.

pasal 324 pmk11 tahun 2025

Berdasarkan pasal 324 PMK 11 Tahun 2025, tarif PPN KMS menggunakan besaran tertentu yang dihitung sebagai berikut:

20%×11/12​×Tarif PPN Umum×Dasar Pengenaan Pajak

Dengan tarif PPN umum yang berlaku di 2025 adalah 12%, maka perhitungan tarif efektif PPN KMS menjadi:

20%×11/12​×12%=0.20×0.9167×0.12=0.022 atau 2.2%

Jadi, tarif efektif PPN yang dikenakan untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) mulai 2025 adalah 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak.