Tarif PPN Sewa Kendaraan Jasa Ekspedisi & Kode Faktur 04
transaksi penyewaan kendaraan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi
❓ Pertanyaan:
Berapakah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas transaksi penyewaan kendaraan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi, mengingat perusahaan tersebut biasanya menerapkan tarif PPN besaran tertentu?
✅ Jawaban:
Atas jasa sewa kendaraan, PPN dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang PPN. Tarif PPN terutang adalah 12% dikalikan dengan 11/12 dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Jasa sewa kendaraan ini tidak termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022, yang DPP PPN-nya menggunakan besaran tertentu.
Dengan demikian, penghitungan PPN terutangnya adalah 12% dikalikan nilai 11/12 DPP.
❓ Pertanyaan:
Apakah transaksi PPN dikenakan atas sewa kendaraan atau atas jasa pengiriman paket perusahaan ekspedisi tersebut?
✅ Jawaban:
Atas sewa kendaraan oleh Perusahaan ekspedisi, PPN dikenakan atas transaksi sewa kendaraan tersebut, bukan atas transaksi jasa pengiriman paket. Jasa pengiriman paket (jasa pos) merupakan salah satu JKP Tertentu yang wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK-71/PMK.03/2022, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
❓ Pertanyaan:
Apakah Kode Faktur Pajak 04 sudah benar untuk transaksi sewa kendaraan dengan perhitungan PPN 12% x 11/12 DPP?
✅ Jawaban:
Kode Faktur Pajak 04 sudah sesuai dengan ketentuan. Sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022:
- Kode Faktur Pajak 04 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang DPP-nya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN, yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.
- Sebagai pembanding, Kode Faktur Pajak 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN, yang PPN atau PPN-nya dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.