Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa Sistem Coretax

Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa  Sistem Coretax
Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa Sistem Coretax

Perubahan SPT Tahunan PPh Badan pada Sistem Coretax:

  • Pengisian SPT dimulai dari Induk SPT, dengan jumlah lampiran yang harus diisi bergantung pada isian/pilihan jawaban di Induk SPT.
  • Lampiran yang otomatis muncul adalah Lampiran "L2" (Daftar Kepemilikan) dan Lampiran "L-11B" (Perhitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan PPh).
  • Terdapat 12 sektor usaha lampiran keuangan pada Lampiran "L1", termasuk Umum, Pabrikan, Perdagangan, Jasa, Bank Konvensional, Dana Pensiun, Asuransi, Properti, Bank Syariah, Infrastruktur, Sekuritas, dan Pembiayaan.
  • Perhitungan dan pengisian nilai Koreksi Fiskal dilakukan langsung di laporan laba rugi pada tiap akun dan memungkinkan untuk mengisi lebih dari 1 kode koreksi fiskal pada satu akun.
  • Daftar Harta pada lampiran perhitungan biaya penyusutan dan amortisasi fiskal dipecah per kelompok aset.
  • Beberapa data sudah terisi secara otomatis (prepopulated) namun dapat diubah (editable).

Langkah-langkah Penyampaian SPT Tahunan Badan bagi Wajib Pajak Sektor Jasa:

  1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan: Dokumen yang harus disiapkan meliputi Laporan Keuangan (Neraca dan Posisi Keuangan), Bukti Potong/Pungut dari lawan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Login & Impersonating Akun Wajib Pajak:
    • Kunjungi laman www.coretaxdjp.pajak.go.id.
    • Login menggunakan akun penanggung jawab atau wakil/kuasa Wajib Pajak dengan NIK 16 digit, kata sandi, dan captcha.
    • Lakukan impersonating sebagai Wajib Pajak yang diwakili/dikuasakan dengan memilih NPWP dan nama Wajib Pajak badan yang akan dilaporkan SPT-nya.
  3. Mengisi Pernyataan dan Lampiran SPT Tahunan:
    • Masuk ke Modul SPT dan pilih "Konsep SPT".
    • Melakukan Pengisian & Validasi Formulir Induk:
      • Header: Metode pembukuan Stelsel Akrual (atau Stelsel Kas jika sudah ada izin). Klik "Posting SPT" untuk prefilling data.
      • A. Identitas WP: Cek data prefill.
      • B. Informasi Laporan Keuangan: Pilih sektor usaha "Jasa" (mengaktifkan Lampiran L1-D). Jika laporan keuangan diaudit, isi opini auditor, NPWP KAP, dan nama KAP.
      • C. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final: Jawab pertanyaan mengenai penghasilan final dan bukan objek pajak (mengisi Lampiran 4 Bagian A dan B jika "ya").
      • D. Perhitungan PPh: Penghasilan Neto Fiskal terisi otomatis. Jawab pertanyaan mengenai fasilitas perpajakan dan kompensasi kerugian. Pilih "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh" jika berlaku.
      • E. Pengurang PPh Terutang: Jawab pertanyaan mengenai kredit pajak (mengisi Lampiran 3 jika "ya").
      • G. Perhitungan Angsuran PPh Ps. 25 Tahun Berjalan: Periksa dan isi Lampiran 6 jika Wajib Pajak melaporkan PPh Pasal 25.
      • H. Pernyataan Transaksi: Isi Lampiran 9 jika Wajib Pajak membebankan biaya penyusutan.
      • I. Lampiran Lainnya: Unggah Laporan Keuangan.
      • J. Deklarasi & Submit SPT: Buat kode billing atau pembayaran melalui deposit Pajak.
    • Formulir Lampiran untuk Skenario: Lampiran 1 (Laba Rugi dan Neraca), Lampiran 2 (Daftar Kepemilikan Perusahaan), Lampiran 3 (Kredit Pajak), Lampiran 4 (PPh Final dan Non Objek), Lampiran 6 (Angsuran PPh Tahun Berjalan), Lampiran 8 (Perhitungan Fasilitas 31E), Lampiran 9 (Perhitungan Daftar Penyusutan), Lampiran 11B (Debt To Equity Ratio).

Skenario PT NYA BADAN (Tahun Pajak 2025):

  • Profil: Bergerak dalam usaha Perbaikan dan Pemeliharaan Kendaraan, KLU Jasa (Non Konstruksi).
  • Pendapatan: Peredaran bruto usaha jasa Rp5.000.000.000,-. Ada pendapatan sewa gudang yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% sebesar Rp200.000.000,-. Ada dividen Rp50.000.000,- yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  • Pembukuan: Stelsel akrual, tahun buku Agustus 2024 s.d. Juli 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
  • Aset: Memiliki aset bergerak dan tidak bergerak (termasuk bangunan) dengan penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus dan dibebankan dalam laporan keuangan.
  • Omzet Usaha: Kurang dari Rp50 Miliar (memenuhi Fasilitas 31E).
  • Status SPT: Kurang Bayar.

Detail Keuangan PT NYA BADAN (31 Juli 2025):

RINCIANKOMERSIAL (Rp)NON OBJEK PAJAK (Rp)DIKENAKAN PPh FINAL (Rp)KOREKSI FISKAL POSITIF (Rp)KOREKSI FISKAL NEGATIF FISKAL (Rp)KODE AKUN (SPT)
Penjualan Jasa5.000.000.0005.000.000.0004021
TOTAL BIAYA POKOK JASA1.500.000.0001.500.000.0005020
Pendapatan Lainnya-Dividen50.000.00050.000.0004199
Beban Gaji400.000.000400.000.0005311
Beban Penyusutan Aktiva Tetap1.387.500.0001.387.500.0005314
Beban Bunga200.000.000200.000.0005316
Beban Transportasi50.000.00050.000.0005313
Beban Denda & Bunga Pajak Penghas.40.000.00040.000.0005399
Pendapatan Non-Usaha (sewa rukan)200.000.000200.000.0004599
Beban Non Operasional20.000.00020.000.0005499
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK1.652.500.00050.000.000200.000.00040.000.0001.442.500.000

Daftar Penyusutan Aset PT NYA BADAN (31 Juli 2025):

NOJENIS AKTIVANILAI PEROLEHAN (Rp)MASA MANFAATPENYUSUTAN TAHUN BERJALAN (Rp)
1Peralatan (Kelompok 1)450.000.0004 TAHUN112.500.000
2Furnitur (Kelompok 1)200.000.0004 TAHUN50.000.000
1Mesin (Kelompok 2)1.000.000.0008 TAHUN125.000.000
1Bangunan Bengkel12.000.000.00020 TAHUN600.000.000
2Bangunan Kantor10.000.000.00020 TAHUN500.000.000
JUMLAH23.650.000.0001.387.500.000

Daftar Kredit Pajak PT NYA BADAN (Agustus-Juli 2025):

NONPWP PEMOTONGJENIS PAJAKDPP (Rp)PPh (Rp)NOMOR BUKTI POTONGTANGGAL BUKTI POTONG
10011397973091000PPh Pasal 23 Jasa200.000.0004.000.000250001AZW25/03/2025
20013428438091000PPh Pasal 22100.000.0001.500.000250002AZW11/04/2025
30010017010092000PPh Pasal 23 Jasa1.000.000.000,0020.000.000250003AZW20/07/2025
40618285886201000PPh Pasal 23 Jasa3.800.000.000,0076.000.000250004AZW11/08/2025

Dokumen ini adalah materi edukasi dari Direktorat P2Humas, Versi 2025.09.17, mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Sektor Jasa menggunakan sistem Coretax.

Download Disini