Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa Sistem Coretax
Perubahan SPT Tahunan PPh Badan pada Sistem Coretax:
- Pengisian SPT dimulai dari Induk SPT, dengan jumlah lampiran yang harus diisi bergantung pada isian/pilihan jawaban di Induk SPT.
- Lampiran yang otomatis muncul adalah Lampiran "L2" (Daftar Kepemilikan) dan Lampiran "L-11B" (Perhitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan PPh).
- Terdapat 12 sektor usaha lampiran keuangan pada Lampiran "L1", termasuk Umum, Pabrikan, Perdagangan, Jasa, Bank Konvensional, Dana Pensiun, Asuransi, Properti, Bank Syariah, Infrastruktur, Sekuritas, dan Pembiayaan.
- Perhitungan dan pengisian nilai Koreksi Fiskal dilakukan langsung di laporan laba rugi pada tiap akun dan memungkinkan untuk mengisi lebih dari 1 kode koreksi fiskal pada satu akun.
- Daftar Harta pada lampiran perhitungan biaya penyusutan dan amortisasi fiskal dipecah per kelompok aset.
- Beberapa data sudah terisi secara otomatis (prepopulated) namun dapat diubah (editable).
Langkah-langkah Penyampaian SPT Tahunan Badan bagi Wajib Pajak Sektor Jasa:
- Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan: Dokumen yang harus disiapkan meliputi Laporan Keuangan (Neraca dan Posisi Keuangan), Bukti Potong/Pungut dari lawan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.
- Login & Impersonating Akun Wajib Pajak:
- Kunjungi laman www.coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login menggunakan akun penanggung jawab atau wakil/kuasa Wajib Pajak dengan NIK 16 digit, kata sandi, dan captcha.
- Lakukan impersonating sebagai Wajib Pajak yang diwakili/dikuasakan dengan memilih NPWP dan nama Wajib Pajak badan yang akan dilaporkan SPT-nya.
- Mengisi Pernyataan dan Lampiran SPT Tahunan:
- Masuk ke Modul SPT dan pilih "Konsep SPT".
- Melakukan Pengisian & Validasi Formulir Induk:
- Header: Metode pembukuan Stelsel Akrual (atau Stelsel Kas jika sudah ada izin). Klik "Posting SPT" untuk prefilling data.
- A. Identitas WP: Cek data prefill.
- B. Informasi Laporan Keuangan: Pilih sektor usaha "Jasa" (mengaktifkan Lampiran L1-D). Jika laporan keuangan diaudit, isi opini auditor, NPWP KAP, dan nama KAP.
- C. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final: Jawab pertanyaan mengenai penghasilan final dan bukan objek pajak (mengisi Lampiran 4 Bagian A dan B jika "ya").
- D. Perhitungan PPh: Penghasilan Neto Fiskal terisi otomatis. Jawab pertanyaan mengenai fasilitas perpajakan dan kompensasi kerugian. Pilih "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh" jika berlaku.
- E. Pengurang PPh Terutang: Jawab pertanyaan mengenai kredit pajak (mengisi Lampiran 3 jika "ya").
- G. Perhitungan Angsuran PPh Ps. 25 Tahun Berjalan: Periksa dan isi Lampiran 6 jika Wajib Pajak melaporkan PPh Pasal 25.
- H. Pernyataan Transaksi: Isi Lampiran 9 jika Wajib Pajak membebankan biaya penyusutan.
- I. Lampiran Lainnya: Unggah Laporan Keuangan.
- J. Deklarasi & Submit SPT: Buat kode billing atau pembayaran melalui deposit Pajak.
- Formulir Lampiran untuk Skenario: Lampiran 1 (Laba Rugi dan Neraca), Lampiran 2 (Daftar Kepemilikan Perusahaan), Lampiran 3 (Kredit Pajak), Lampiran 4 (PPh Final dan Non Objek), Lampiran 6 (Angsuran PPh Tahun Berjalan), Lampiran 8 (Perhitungan Fasilitas 31E), Lampiran 9 (Perhitungan Daftar Penyusutan), Lampiran 11B (Debt To Equity Ratio).
Skenario PT NYA BADAN (Tahun Pajak 2025):
- Profil: Bergerak dalam usaha Perbaikan dan Pemeliharaan Kendaraan, KLU Jasa (Non Konstruksi).
- Pendapatan: Peredaran bruto usaha jasa Rp5.000.000.000,-. Ada pendapatan sewa gudang yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% sebesar Rp200.000.000,-. Ada dividen Rp50.000.000,- yang dikecualikan sebagai objek pajak.
- Pembukuan: Stelsel akrual, tahun buku Agustus 2024 s.d. Juli 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
- Aset: Memiliki aset bergerak dan tidak bergerak (termasuk bangunan) dengan penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus dan dibebankan dalam laporan keuangan.
- Omzet Usaha: Kurang dari Rp50 Miliar (memenuhi Fasilitas 31E).
- Status SPT: Kurang Bayar.
Detail Keuangan PT NYA BADAN (31 Juli 2025):
| RINCIAN | KOMERSIAL (Rp) | NON OBJEK PAJAK (Rp) | DIKENAKAN PPh FINAL (Rp) | KOREKSI FISKAL POSITIF (Rp) | KOREKSI FISKAL NEGATIF FISKAL (Rp) | KODE AKUN (SPT) |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Penjualan Jasa | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4021 | |||
| TOTAL BIAYA POKOK JASA | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 5020 | |||
| Pendapatan Lainnya-Dividen | 50.000.000 | 50.000.000 | 4199 | |||
| Beban Gaji | 400.000.000 | 400.000.000 | 5311 | |||
| Beban Penyusutan Aktiva Tetap | 1.387.500.000 | 1.387.500.000 | 5314 | |||
| Beban Bunga | 200.000.000 | 200.000.000 | 5316 | |||
| Beban Transportasi | 50.000.000 | 50.000.000 | 5313 | |||
| Beban Denda & Bunga Pajak Penghas. | 40.000.000 | 40.000.000 | 5399 | |||
| Pendapatan Non-Usaha (sewa rukan) | 200.000.000 | 200.000.000 | 4599 | |||
| Beban Non Operasional | 20.000.000 | 20.000.000 | 5499 | |||
| LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 1.652.500.000 | 50.000.000 | 200.000.000 | 40.000.000 | 1.442.500.000 |
Daftar Penyusutan Aset PT NYA BADAN (31 Juli 2025):
| NO | JENIS AKTIVA | NILAI PEROLEHAN (Rp) | MASA MANFAAT | PENYUSUTAN TAHUN BERJALAN (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Peralatan (Kelompok 1) | 450.000.000 | 4 TAHUN | 112.500.000 |
| 2 | Furnitur (Kelompok 1) | 200.000.000 | 4 TAHUN | 50.000.000 |
| 1 | Mesin (Kelompok 2) | 1.000.000.000 | 8 TAHUN | 125.000.000 |
| 1 | Bangunan Bengkel | 12.000.000.000 | 20 TAHUN | 600.000.000 |
| 2 | Bangunan Kantor | 10.000.000.000 | 20 TAHUN | 500.000.000 |
| JUMLAH | 23.650.000.000 | 1.387.500.000 |
Daftar Kredit Pajak PT NYA BADAN (Agustus-Juli 2025):
| NO | NPWP PEMOTONG | JENIS PAJAK | DPP (Rp) | PPh (Rp) | NOMOR BUKTI POTONG | TANGGAL BUKTI POTONG |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 0011397973091000 | PPh Pasal 23 Jasa | 200.000.000 | 4.000.000 | 250001AZW | 25/03/2025 |
| 2 | 0013428438091000 | PPh Pasal 22 | 100.000.000 | 1.500.000 | 250002AZW | 11/04/2025 |
| 3 | 0010017010092000 | PPh Pasal 23 Jasa | 1.000.000.000,00 | 20.000.000 | 250003AZW | 20/07/2025 |
| 4 | 0618285886201000 | PPh Pasal 23 Jasa | 3.800.000.000,00 | 76.000.000 | 250004AZW | 11/08/2025 |
Dokumen ini adalah materi edukasi dari Direktorat P2Humas, Versi 2025.09.17, mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Sektor Jasa menggunakan sistem Coretax.