Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perdagangan Sistem Coretax

Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perdagangan  Sistem Coretax
Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perdagangan Sistem Coretax

Perubahan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

    • Pengisian SPT dimulai dari Induk SPT, dengan jumlah lampiran yang diisi tergantung pada isian/pilihan jawaban di Induk SPT.
    • Lampiran yang otomatis muncul adalah "L2" (Daftar Kepemilikan) dan "L-11B" (Perhitungan Biaya Pinjaman Yang Dapat Dibebankan Untuk Keperluan Penghitungan PPh).
    • Terdapat 12 sektor usaha lampiran keuangan pada lampiran "L1", termasuk Umum, Pabrikan, Perdagangan, Jasa, Bank Konvensional, Dana Pensiun, Asuransi, Properti, Bank Syariah, Infrastruktur, Sekuritas, dan Pembiayaan.
    • Perhitungan dan pengisian nilai Koreksi Fiskal dilakukan langsung di laporan laba rugi pada tiap akun, memungkinkan pengisian lebih dari 1 kode koreksi fiskal pada satu akun.
    • Daftar Harta pada lampiran perhitungan biaya penyusutan dan amortisasi fiskal dipecah per kelompok aset.
    • Beberapa data sudah terisi secara otomatis (prepopulated) namun dapat diedit.

Skenario Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025

    • Skenario ini menggunakan PT NYA BADAN, sebuah badan usaha di sektor perdagangan.
    • Penghasilan berasal dari perdagangan dan sewa gudang (PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%).
    • Peredaran bruto usaha dagang sebesar Rp5.000.000.000,-.
    • Menggunakan metode pembukuan stelsel akrual dengan tahun buku Agustus 2024 s.d. Juli 2025, dan pembukuan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
    • Terdapat penghasilan dividen Rp50.000.000,- yang dikecualikan sebagai objek PPh.
    • Aset bergerak dan tidak bergerak (termasuk bangunan) disusutkan menggunakan metode garis lurus dan dibebankan dalam laporan keuangan.
    • KLU: Perdagangan, Omzet Usaha: < Rp50 Miliar (Fasilitas 31 E), Laporan Keuangan: Audited, Memiliki Kredit Pajak, Metode Pembukuan: Stelsel Akrual, Memiliki Laporan Keuangan & Neraca, Memiliki Aset untuk disusutkan, Status SPT Kurang Bayar.
  • Laporan Laba Rugi PT NYA BADAN (31 Juli 2025)
    • Penjualan Domestik - Rupiah: Rp5.000.000.000.
    • Harga Pokok Penjualan (HPP): Rp1.500.000.000 (Pembelian Rp500.000.000, Persediaan Awal Rp4.500.000.000, Persediaan Akhir Rp3.500.000.000).
    • Laba Kotor: Rp3.500.000.000.
    • Pendapatan Lainnya-Dividen: Rp50.000.000 (Non Objek Pajak).
    • Total Biaya Operasional: Rp2.037.500.000 (termasuk Beban Gaji Rp400.000.000, Beban Penyusutan Aktiva Tetap Rp1.387.500.000, Beban Bunga Rp200.000.000, Beban Umum dan Administrasi Rp50.000.000, Beban Denda & Bunga Pajak Penghasilan Rp40.000.000 yang merupakan koreksi fiskal positif).
    • Pendapatan Non-Usaha (sewa rukan): Rp200.000.000 (Dikenakan PPh Final).
    • Beban Non Operasional: Rp20.000.000.
    • Laba (Rugi) Sebelum Pajak: Rp1.442.500.000 (Fiskal).
  • Laporan Posisi Keuangan (Neraca) PT NYA BADAN (31 Juli 2025)
    • Total Aktiva: Rp49.977.000.000.
    • Total Pasiva: Rp49.977.000.000.
    • Aktiva Lancar: Rp28.602.000.000 (termasuk Kas & Setara Kas Rp7.596.500.000, Piutang Usaha Pihak Ketiga Rp15.000.000.000, Persediaan Rp3.500.000.000, Pajak Dibayar Di Muka Rp5.500.000, Aset Lancar Lainnya Rp2.500.000.000).
    • Aktiva Tidak Lancar: Rp21.375.000.000 (termasuk Tanah dan Bangunan Rp22.000.000.000, Akumulasi Penyusutan Tanah & Bangunan Rp2.200.000.000, Aset Tetap Lainnya Rp1.650.000.000, Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya Rp575.000.000, Investasi Jangka Panjang Lainnya Rp500.000.000).
    • Utang Lancar: Rp9.500.000.000 (termasuk Utang Usaha Pihak Ketiga Rp2.490.000.000, Utang Pajak Rp10.000.000, Beban Yang Masih Harus Dibayar Rp2.000.000.000, Utang Bank Jangka Pendek Rp1.000.000.000, Liabilitas Jangka Pendek Lainnya Rp4.000.000.000).
    • Utang Jangka Panjang: Rp11.000.000.000 (termasuk Utang Bank Jangka Panjang Rp6.000.000.000, Utang Jangka Panjang Pihak Ketiga Rp5.000.000.000).
    • Ekuitas: Rp29.477.000.000 (termasuk Modal Rp25.674.500.000, Laba ditahan Rp2.150.000.000, Ekuitas Lainnya Rp1.652.500.000).
  • Daftar Penyusutan Aset PT NYA BADAN (31 Juli 2025)
    • Total Nilai Perolehan: Rp23.650.000.000.
    • Total Penyusutan Tahun Berjalan: Rp1.387.500.000.
    • Total Akumulasi Penyusutan s.d. 2025: Rp2.775.000.000.
    • Total Nilai Sisa Buku per 31 Juli 2025: Rp20.875.000.000.
JENIS AKTIVAMASA MANFAATNILAI PEROLEHANPENYUSUTAN TAHUN BERJALANAKUMULASI PENYUSUTAN s.d. 2025NILAI SISA BUKU PER 31 JULI 2025
Furnitur4 TAHUN450.000.000112.500.000225.000.000225.000.000
Kendaraan Angkutan (Motor Roda Tiga)4 TAHUN200.000.00050.000.000100.000.000100.000.000
Kendaraan Angkutan (Truk Barang)8 TAHUN1.000.000.000125.000.000250.000.000750.000.000
Bangunan Kantor20 TAHUN12.000.000.000600.000.0001.200.000.00010.800.000.000
Bangunan Gudang20 TAHUN10.000.000.000500.000.0001.000.000.0009.000.000.000
  • Daftar Kredit Pajak PT NYA BADAN (Agustus-Juli 2025)
NONPWP PEMOTONGJENIS PAJAKDPPPPhNOMOR BUKTI POTONGTANGGAL BUKTI POTONG
10011397973091000PPh Pasal 23 Jasa200.000.0004.000.000250001AZW25/06/2025
20013428438091000PPh Pasal 22100.000.0001.500.000250002AZW11/07/2025
  • Aktivitas Pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax
    • Login: Pengguna WP login ke Coretax DJP.
    • Modul SPT: Masuk ke Modul SPT, lalu pilih Konsep SPT.
    • Pengisian & Validasi Formulir Induk:
      • Header: Pilih metode pembukuan Stelsel Akrual dan klik "Posting SPT".
      • A. Identitas WP: Cek data prefill.
      • B. Informasi Laporan Keuangan: Pilih sektor usaha "Perdagangan" (mengaktifkan Lampiran L1-C) dan jawab "Ya" untuk laporan keuangan yang diaudit, lalu isi opini auditor, NPWP KAP, dan nama KAP.
      • C. Penghasilan Bersifat Final & Tidak Termasuk Objek Pajak: Pilih "Tidak" untuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final. Pilih "Ya" untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final (mengisi Lampiran 4 Bagian A) dan penghasilan bukan objek pajak (mengisi Lampiran 4 Bagian B).
      • D. Perhitungan PPh: Penghasilan Neto Fiskal sebelum fasilitas pajak terisi otomatis. Pilih "Tidak" untuk fasilitas penanaman modal, fasilitas pengembangan SDM, dan kompensasi kerugian. Pilih "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh".
      • E. Pengurang PPh Terutang: Pilih "Ya" untuk kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lain (mengisi Lampiran 3). Angsuran PPh Pasal 25 dan STP PPh Pasal 25 terisi otomatis. Pilih "Tidak" untuk fasilitas pengurangan PPh Badan.
      • F. PPh Kurang/Lebih Bayar: PPh yang Kurang/Lebih Bayar terhitung otomatis. Pilih "Tidak" untuk Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. Jika lebih bayar, pilih pengembalian melalui pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan, dan isi informasi rekening.
      • G. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan: Pilih "Tidak" karena wajib pajak bukan wajib pajak tertentu yang harus menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 (mengisi Lampiran 6).
      • H. Pernyataan Transaksi: Pilih "Tidak" untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, kewajiban menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer, penanaman modal pada perusahaan afiliasi, utang dari pemilik modal atau perusahaan afiliasi, biaya entertainment/promosi/penjualan, fasilitas perpajakan selain pengurangan penghasilan neto, sisa lebih untuk pembangunan sarana dan prasarana, dan dividen dari luar negeri yang bukan objek pajak. Pilih "Ya" untuk membebankan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal (mengisi Lampiran 9).
      • I. Lampiran Lainnya: Unggah Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang Telah Diaudit dalam format PDF.
      • J. Deklarasi & Submit SPT: Buat kode billing atau pembayaran melalui deposit Pajak.
    • Formulir Lampiran untuk Skenario: Lampiran 1 (Laba Rugi dan Neraca), Lampiran 2 (Daftar Kepemilikan Perusahaan), Lampiran 3 (Kredit Pajak), Lampiran 4 (PPh Final dan Non Objek), Lampiran 6 (Angsuran PPh Tahun Berjalan), Lampiran 8 (Perhitungan Fasilitas 31E), Lampiran 9 (Perhitungan Daftar Penyusutan), Lampiran 11B (Debt To Equity Ratio).
  • Penyiapan Draft SPT Tahunan PPh Badan
    • Login OP: Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id, login dengan ID Pengguna, Kata Sandi, dan Kode Keamanan.
    • Impersonating: Lakukan impersonating ke Akun Wajib Pajak badan.
    • Pilih Modul SPT: Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" pada akun Badan.
    • Buat Konsep SPT: Klik tombol "Buat Konsep SPT".
    • Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT PPh Badan dan tekan tombol "Lanjut".
    • Pilih Tahun Pajak: Pilih jenis Periode SPT Tahunan "SPT Tahunan" dan Masa Pajak "Agustus 2024-Juli 2025".
    • Pilih Model SPT: Pilih "Normal" (untuk pertama kali pelaporan) dan pilih "Buat Konsep SPT".
  • Penyiapan Induk SPT Tahunan PPh Badan
    • Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Badan yang terdiri dari SPT Induk, Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan), dan L11-B (Perhitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Penghitungan PPh).
    • Wajib Pajak akan dipandu untuk mengisi kolom yang tersedia pada SPT Induk dan memilih lampiran yang perlu dilengkapi sesuai kondisi Wajib Pajak.

Dokumen ini adalah materi edukasi mengenai Sistem Administrasi Perpajakan Inti (Coretax) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, khususnya untuk sektor perdagangan

Download Disini