Tata Cara Penambahan Status Wajib Pajak
Kewenangan dan Jenis Penambahan Status Wajib Pajak
(Pasal 62 Ayat (1), (2), (3), dan (4) PER-7/PJ/2025)
Wajib Pajak dapat melakukan penambahan status untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Jenis status Wajib Pajak yang dapat ditambahkan meliputi:
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail
yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing.Pengusaha Kena Pajak
yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.Pemungut Bea Meterai
.- Pihak yang dapat ditunjuk sebagai
kuasa Wajib Pajak
. - Status Wajib Pajak lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Persyaratan untuk setiap status dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kriteria khusus untuk Pemungut Bea Meterai
(Pasal 62 Ayat (4) PER-7/PJ/2025
) adalah Wajib Pajak yang:
- Memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro;
- Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka; dan/atau
- Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat keterangan/pernyataan sejenis, dan/atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rata-rata 1.000 dokumen per bulan.
Prosedur Permohonan Penambahan Status Wajib Pajak
(Pasal 62 Ayat (5), (6), (7), (8), dan (9) PER-7/PJ/2025)
Permohonan penambahan status Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik atau langsung.
Saluran Permohonan
(Pasal 62 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)
- Elektronik: Melalui Portal Wajib Pajak.
- Langsung: Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), jika tidak dapat secara elektronik. Permohonan harus disertai dokumen yang disyaratkan.
Cara Pengajuan Permohonan
(Pasal 62 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)
- Melalui Portal Wajib Pajak:
- Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penetapan status Wajib Pajak.
- Mengunggah salinan dokumen yang disyaratkan.
- Langsung ke KPP/KP2KP:
- Mengisi dan menandatangani formulir penetapan status Wajib Pajak.
- Melampirkan dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang Disyaratkan
(Pasal 62 Ayat (7) dan (8) PER-7/PJ/2025)
- Untuk Pemungut Bea Meterai: Salinan surat permohonan dan surat pernyataan kesediaan.
- Untuk Kuasa Wajib Pajak: Izin praktik (konsultan pajak) atau surat keterangan terdaftar (pihak lain).
- Untuk status lainnya: Sesuai ketentuan terkait.
- Dikecualikan dari lampiran dokumen: PKP Toko Retail dan PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.
Hasil Permohonan
(Pasal 62 Ayat (9) PER-7/PJ/2025)
- Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik (Portal Wajib Pajak) atau bukti penerimaan surat (langsung).
- Tidak memenuhi ketentuan: Tidak diterbitkan bukti penerimaan dan permohonan tidak diproses.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Penelitian Administrasi dan Keputusan Penambahan Status Wajib Pajak
(Pasal 63 PER-7/PJ/2025)
Penelitian Administrasi
(Pasal 63 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
- Setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan elektronik/surat), Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian administrasi atas permohonan tersebut.
Penerbitan Keputusan
(Pasal 63 Ayat (2), (3), dan (4) PER-7/PJ/2025)
Berdasarkan penelitian administrasi, Kepala KPP menerbitkan keputusan:
- Surat penetapan/keterangan penambahan status: Jika permohonan memenuhi ketentuan (misalnya surat penetapan PKP Toko Retail, Pemungut Bea Meterai, dll.).
- Surat penolakan penetapan/keterangan penambahan status: Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan.
Keputusan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan, baik untuk PKP Toko Retail, PKP pedoman pengkreditan pajak masukan, Kuasa Wajib Pajak, maupun Pemungut Bea Meterai.
Permohonan Dianggap Diterima
(Pasal 63 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)
Jika Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dianggap diterima. Kepala KPP harus menerbitkan surat penetapan atau surat keterangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Penyampaian Keputusan
(Pasal 63 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)
Keputusan (surat penetapan/keterangan atau penolakan) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Penetapan Penambahan Status Wajib Pajak Secara Jabatan
(Pasal 64 PER-7/PJ/2025)
Dasar Penetapan Jabatan
(Pasal 64 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat melakukan penetapan penambahan status Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. Ini dilakukan jika DJP memiliki data/informasi (termasuk dari kegiatan pengumpulan data) yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai
(Pasal 62 Ayat (2) huruf c
).
Penerbitan dan Penyampaian Keputusan Jabatan
(Pasal 64 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025
)
Penetapan secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan Pemungut Bea Meterai
. Keputusan ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Portal Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan Khusus PKP Toko Retail
(Pasal 65 PER-7/PJ/2025)
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang telah diterbitkan surat penetapan PKP Toko Retail (Pasal 63 Ayat (2) huruf a
) memiliki kewenangan untuk secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak:
- Menentukan tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail yang akan berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.
- Menambah dan/atau mengurangi tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail tersebut.
- Membuat hak akses bagi tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail yang ditentukan.
Member discussion