Tata Cara Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak

Seri PER 7 tahun 2025

Kewenangan dan Kondisi Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak

(Pasal 68 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mencabut penetapan status Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Pencabutan penetapan status Wajib Pajak dilakukan dalam hal:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing tidak:
    • mencetak dan menempelkan/memasang logo “TAX FREE SHOP” pada setiap tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail yang tergabung dalam skema; atau
    • menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau media sosial mengenai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing, termasuk informasi mengenai unit pelaksana restitusi Pajak Pertambahan Nilai bandar udara yang ditandai dengan logo “TAX REFUND FOR TOURISTS”.
  • Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (bagi PKP dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu) memiliki peredaran usaha sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Pemungut Bea Meterai yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (4) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
  • Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak yang izin praktik konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar pihak lain telah dicabut oleh unit pada Kementerian Keuangan yang berwenang.
  • Status Wajib Pajak lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Prosedur Permohonan Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak

(Pasal 68 Ayat (3), (4), (5), (6), dan (7) PER-7/PJ/2025)

Permohonan pencabutan penetapan status Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik atau langsung, disertai dokumen yang disyaratkan.

Saluran Permohonan

(Pasal 68 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

  • Elektronik: Melalui Portal Wajib Pajak.
  • Langsung: Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), jika Wajib Pajak tidak dapat mengajukan secara elektronik.

Cara Pengajuan Permohonan

(Pasal 68 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)

  • Secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak:
    1. Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pencabutan status Wajib Pajak.
    2. Mengunggah salinan dokumen yang disyaratkan.
  • Secara langsung ke KPP atau KP2KP:
    1. Mengisi dan menandatangani formulir pencabutan status Wajib Pajak.
    2. Melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang Disyaratkan

(Pasal 68 Ayat (5) dan (6) PER-7/PJ/2025)

  • Untuk Pemungut Bea Meterai (Pasal 62 Ayat (2) huruf c): Salinan surat permohonan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai dan surat pernyataan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai.
  • Dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen:
    • PKP Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing (Pasal 68 Ayat (2) huruf a).
    • PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (Pasal 68 Ayat (2) huruf b).
    • Pihak yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak (Pasal 68 Ayat (2) huruf d).

Hasil Permohonan

(Pasal 68 Ayat (7) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan tidak lagi memenuhi kriteria: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik (untuk permohonan elektronik) atau bukti penerimaan surat (untuk permohonan langsung).
  • Tidak memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan/atau masih memenuhi kriteria: Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, dan permohonan tidak diproses lebih lanjut.

Penelitian Administrasi dan Keputusan Atas Permohonan Pencabutan Status Wajib Pajak

(Pasal 69 PER-7/PJ/2025)

Penelitian Administrasi

(Pasal 69 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

  1. Setelah permohonan pencabutan status Wajib Pajak diterima (dengan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat), Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan tersebut.

Penerbitan Keputusan

(Pasal 69 Ayat (2), (3), dan (4) PER-7/PJ/2025)

Berdasarkan penelitian administrasi, Kepala KPP menerbitkan keputusan berupa:

  • Surat pencabutan penetapan/keterangan: Jika permohonan memenuhi ketentuan pencabutan status Wajib Pajak. Ini mencakup surat pencabutan penetapan PKP Toko Retail, PKP pedoman pengkreditan pajak masukan, Pemungut Bea Meterai, Kuasa Wajib Pajak, atau status lainnya.
  • Surat penolakan pencabutan penetapan/keterangan: Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan perubahan atas status Wajib Pajak.

Keputusan ini diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.

Permohonan Dianggap Diterima

(Pasal 69 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)

Jika jangka waktu penerbitan keputusan terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan dianggap diterima. Kepala KPP harus menerbitkan surat pencabutan penetapan atau surat pencabutan keterangan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Penyampaian Keputusan

(Pasal 69 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)

Keputusan (surat pencabutan penetapan/keterangan atau surat penolakan) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

  • Akun Wajib Pajak.
  • Alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak Secara Jabatan

(Pasal 70 PER-7/PJ/2025)

Kewenangan dan Dasar Pencabutan Jabatan

(Pasal 70 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mencabut penetapan atas penambahan status Wajib Pajak secara jabatan (khusus untuk Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (2) huruf c). Pencabutan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai.

Penerbitan dan Penyampaian Keputusan Pencabutan Jabatan

(Pasal 70 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)

Pencabutan penetapan status Wajib Pajak secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai. Keputusan pencabutan ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

  • Akun Wajib Pajak.
  • Alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.