3 min read

Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Seri PER 7 tahun 2025

Kewenangan dan Kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

(Pasal 34 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang untuk menetapkan Wajib Pajak menjadi Nonaktif, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

Kriteria penetapan Wajib Pajak Nonaktif meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Melakukan usaha/pekerjaan bebas namun menghentikan usahanya/pekerjaan bebasnya.
    • Tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas namun belum/tidak memperoleh penghasilan, atau penghasilan di bawah PTKP.
    • WNI Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) namun belum memenuhi syarat SPLN.
    • WNI Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
    • WNI Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
    • Wanita kawin yang telah ber-NPWP dan memilih digabung dengan suami, namun masih memiliki NIK.
  • Wajib Pajak Badan: Tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Instansi Pemerintah: Tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Saluran Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

(Pasal 34 Ayat (3), (4), dan (5) PER-7/PJ/2025)

Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan secara elektronik atau manual:

Secara Elektronik

(Pasal 34 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)

Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:

  • Portal Wajib Pajak.
  • Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
  • Contact Center (dokumen pendukung dapat dikonfirmasi langsung). Permohonan harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Wajib Pajak Nonaktif.

Secara Manual

(Pasal 34 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)

Jika Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan:

  • Secara langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
  • Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

Prosedur Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Elektronik

(Pasal 35 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center.

Melalui Portal Wajib Pajak

(Pasal 35 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

  1. Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  2. Mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Pasal 34 ayat (2).

Melalui Contact Center

(Pasal 35 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

  1. Menyampaikan data pendukung yang menunjukkan kriteria Pasal 34 ayat (2).

Hasil Permohonan Elektronik

(Pasal 35 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
  • Tidak memenuhi ketentuan: Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Prosedur Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Manual

(Pasal 36 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Cara Pengajuan Manual

(Pasal 36 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

  1. Mengisi dan menandatangani formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  2. Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Pasal 34 ayat (2).

Hasil Permohonan Manual

(Pasal 36 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan surat.
  • Tidak memenuhi ketentuan:
    • Permohonan dikembalikan langsung (untuk pengajuan langsung).
    • Diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk pengajuan via pos/jasa kurir).

Penelitian dan Keputusan Atas Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

(Pasal 37 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini mengatur proses penelitian dan penerbitan keputusan atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Penelitian Permohonan

(Pasal 37 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

  1. Setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan elektronik/surat), Kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria Pasal 34 ayat (2).

Keputusan

(Pasal 37 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)

Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP menerbitkan keputusan:

  • Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif: Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria.
  • Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif: Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria. Keputusan ini diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Penyampaian Keputusan

(Pasal 37 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)

Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

  • Akun Wajib Pajak.
  • Alamat pos elektronik yang terdaftar.
  • Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Jabatan

(Pasal 38 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini mengatur kondisi di mana DJP dapat menetapkan status Wajib Pajak Nonaktif secara otomatis (jabatan).

Dasar Penetapan Jabatan

(Pasal 38 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Kepala KPP dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan dengan menerbitkan surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Pasal 34 ayat (2).

Kriteria Tambahan untuk Penetapan Jabatan

(Pasal 38 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Selain kriteria Pasal 34 ayat (2), penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi persyaratan:

  • Tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
  • Tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
  • Tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum.
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
  • Tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

Penyampaian Surat Pemberitahuan Penetapan Jabatan

(Pasal 38 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

Kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif kepada Wajib Pajak melalui:

  • Akun Wajib Pajak.
  • Alamat pos elektronik yang terdaftar.
  • Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.