Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Kewenangan dan Kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
(Pasal 34 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang untuk menetapkan Wajib Pajak menjadi Nonaktif, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
Kriteria penetapan Wajib Pajak Nonaktif meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Melakukan usaha/pekerjaan bebas namun menghentikan usahanya/pekerjaan bebasnya.
- Tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas namun belum/tidak memperoleh penghasilan, atau penghasilan di bawah PTKP.
- WNI Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) namun belum memenuhi syarat SPLN.
- WNI Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
- WNI Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
- Wanita kawin yang telah ber-NPWP dan memilih digabung dengan suami, namun masih memiliki NIK.
- Wajib Pajak Badan: Tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Instansi Pemerintah: Tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Saluran Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
(Pasal 34 Ayat (3), (4), dan (5) PER-7/PJ/2025)
Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan secara elektronik atau manual:
Secara Elektronik
(Pasal 34 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)
Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak.
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Contact Center (dokumen pendukung dapat dikonfirmasi langsung). Permohonan harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Wajib Pajak Nonaktif.
Secara Manual
(Pasal 34 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)
Jika Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan:
- Secara langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
Prosedur Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Elektronik
(Pasal 35 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center.
Melalui Portal Wajib Pajak
(Pasal 35 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
- Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Pasal 34 ayat (2).
Melalui Contact Center
(Pasal 35 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)
- Menyampaikan data pendukung yang menunjukkan kriteria Pasal 34 ayat (2).
Hasil Permohonan Elektronik
(Pasal 35 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)
- Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
- Tidak memenuhi ketentuan: Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Prosedur Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Manual
(Pasal 36 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Cara Pengajuan Manual
(Pasal 36 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
- Mengisi dan menandatangani formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Pasal 34 ayat (2).
Hasil Permohonan Manual
(Pasal 36 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)
- Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan surat.
- Tidak memenuhi ketentuan:
- Permohonan dikembalikan langsung (untuk pengajuan langsung).
- Diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk pengajuan via pos/jasa kurir).
Penelitian dan Keputusan Atas Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
(Pasal 37 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini mengatur proses penelitian dan penerbitan keputusan atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Penelitian Permohonan
(Pasal 37 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
- Setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan elektronik/surat), Kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria Pasal 34 ayat (2).
Keputusan
(Pasal 37 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)
Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP menerbitkan keputusan:
- Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif: Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria.
- Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif: Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria. Keputusan ini diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Penyampaian Keputusan
(Pasal 37 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)
Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang terdaftar.
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Jabatan
(Pasal 38 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini mengatur kondisi di mana DJP dapat menetapkan status Wajib Pajak Nonaktif secara otomatis (jabatan).
Dasar Penetapan Jabatan
(Pasal 38 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
Kepala KPP dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan dengan menerbitkan surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Pasal 34 ayat (2).
Kriteria Tambahan untuk Penetapan Jabatan
(Pasal 38 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)
Selain kriteria Pasal 34 ayat (2), penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi persyaratan:
- Tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum.
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.
Penyampaian Surat Pemberitahuan Penetapan Jabatan
(Pasal 38 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)
Kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang terdaftar.
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Member discussion