3 min read

Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak

seri PER 7 tahun 2025

Kewenangan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif

(Pasal 39 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali Wajib Pajak Nonaktif. Pengaktifan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak itu sendiri atau secara jabatan (otomatis) oleh KPP.

Saluran Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif

(Pasal 39 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)

Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan melalui saluran elektronik atau manual:

Secara Elektronik

(Pasal 39 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:

  • Portal Wajib Pajak.
  • Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Contact Center.

Secara Manual

(Pasal 39 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan:

  • Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Prosedur Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif Secara Elektronik

(Pasal 40 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center.

Melalui Portal Wajib Pajak

(Pasal 40 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Permohonan melalui Portal Wajib Pajak dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Melalui Contact Center

(Pasal 40 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Permohonan melalui Contact Center dilakukan dengan menyampaikan data pengaktifan kembali Wajib Pajak yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Hasil Permohonan Elektronik

(Pasal 40 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
  • Tidak memenuhi ketentuan: Kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses lebih lanjut.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Prosedur Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif Secara Manual

(Pasal 41 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Cara Pengajuan Manual

(Pasal 41 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Permohonan dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Hasil Permohonan Manual

(Pasal 41 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat.
  • Tidak memenuhi ketentuan:
    • Permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak secara langsung (untuk permohonan yang disampaikan secara langsung).
    • Kepada Wajib Pajak diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir).

Penerbitan dan Penyampaian Surat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif

(Pasal 42 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini mengatur tentang penerbitan dan penyampaian surat keputusan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Penerbitan Surat

(Pasal 42 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Atas permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala KPP akan menerbitkan surat pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Penyampaian Keputusan

(Pasal 42 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Keputusan (surat pengaktifan kembali) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

  • Akun Wajib Pajak.
  • Alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Secara Jabatan

(Pasal 43 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini menjelaskan kondisi di mana DJP dapat mengaktifkan kembali status Wajib Pajak secara otomatis (jabatan).

Kewenangan dan Dasar Pengaktifan Jabatan

(Pasal 43 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak secara jabatan dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif. Hal ini dilakukan jika terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

Kriteria Data/Informasi untuk Pengaktifan Jabatan

(Pasal 43 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Data dan/atau informasi yang dimaksud pada ayat (1) adalah yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak:

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan (kecuali untuk pelaporan sebelum ditetapkan Nonaktif).
  • Melakukan pembayaran pajak (kecuali untuk pembayaran sebelum ditetapkan Nonaktif).
  • Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Mengajukan layanan yang dapat mengubah status menjadi pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.
  • Melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.