Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kewenangan dan Kriteria Penghapusan NPWP
(Pasal 44 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Penghapusan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Kriteria penghapusan NPWP meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (baik Penduduk maupun bukan Penduduk).
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: Warisan telah selesai dibagi.
- Wajib Pajak Badan: Dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian/penggabungan usaha.
- Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap: Telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- Wajib Pajak Badan Kerja Sama Operasi: Tidak memenuhi kriteria wajib daftar NPWP.
- Instansi Pemerintah: Tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak dan dilikuidasi karena tidak beroperasi, dibubarkan karena penggabungan, tidak mendapat alokasi anggaran, atau sebab lain.
- Wajib Pajak: Memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.
Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP
(Pasal 44 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)
Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Pihak yang dapat mengajukan permohonan secara spesifik meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal Dunia: Keluarga sedarah atau semenda.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia: Seorang kuasa.
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
- Instansi Pemerintah yang Dilikuidasi: Penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.
Pengajuan Bersamaan dengan Pencabutan PKP
(Pasal 44 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)
Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Saluran Permohonan Penghapusan NPWP
(Pasal 44 Ayat (6), (7), dan (8) PER-7/PJ/2025)
Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik atau manual:
Secara Elektronik
(Pasal 44 Ayat (6) dan (7) PER-7/PJ/2025)
- Portal Wajib Pajak.
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Contact Center (dokumen pendukung dapat dikonfirmasi langsung).
Secara Manual
(Pasal 44 Ayat (8) PER-7/PJ/2025)
Jika tidak dapat secara elektronik:
- Secara langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
Dokumen Pendukung Permohonan Penghapusan NPWP
(Pasal 44 Ayat (9) PER-7/PJ/2025)
Permohonan harus dilampiri dokumen pendukung sesuai kriteria Wajib Pajak, antara lain:
- Orang Pribadi Meninggal Dunia: Salinan akta/surat kematian, surat pernyataan tidak meninggalkan warisan/warisan sudah terbagi.
- Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia: Dokumen yang menyatakan telah meninggalkan Indonesia dan/atau tidak lagi berstatus Penduduk/kehilangan kewarganegaraan.
- Warisan Belum Terbagi Selesai Dibagi: Surat pernyataan warisan sudah selesai dibagi.
- Badan Dilikuidasi/Dibubarkan: Salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis.
- Bentuk Usaha Tetap Menghentikan Usaha: Salinan dokumen penghentian kegiatan usaha.
- Badan KSO Tidak Memenuhi Kriteria: Salinan dokumen yang menunjukkan tidak memenuhi kriteria.
- Instansi Pemerintah Dilikuidasi: Laporan keuangan sesuai ketentuan.
- Memiliki Lebih dari 1 NPWP: Surat pernyataan memiliki lebih dari 1 NPWP dan salinan seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.
Prosedur Permohonan Penghapusan NPWP Secara Elektronik
(Pasal 45 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan penghapusan NPWP melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center.
Melalui Portal Wajib Pajak
(Pasal 45 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
- Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penghapusan NPWP.
- Mengunggah salinan dokumen pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).
Melalui Contact Center
(Pasal 45 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)
- Menyampaikan data pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).
Hasil Permohonan Elektronik
(Pasal 45 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)
- Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
- Tidak memenuhi ketentuan: Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses.
Prosedur Permohonan Penghapusan NPWP Secara Manual dan Kriteria Persetujuan
(Pasal 46 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir, serta kriteria yang harus dipenuhi agar permohonan dapat disetujui.
Cara Pengajuan Manual
(Pasal 46 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
- Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
- Melampirkan dokumen pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).
Hasil Permohonan Manual
(Pasal 46 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)
- Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan surat.
- Tidak memenuhi ketentuan:
- Dikembalikan langsung (untuk pengajuan langsung).
- Diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk pengajuan via pos/jasa kurir).
Penelitian dan Kriteria Persetujuan
(Pasal 46 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)
Setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan), Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Penghapusan NPWP juga mensyaratkan Wajib Pajak:
- Tidak mempunyai utang pajak.
- Tidak sedang dilakukan tindakan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (MAP) atau kesepakatan harga transfer (APA).
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum (seperti pembetulan, keberatan, gugatan, banding, peninjauan kembali, dll.).
Keputusan Penghapusan NPWP
(Pasal 46 Ayat (5) dan (6) PER-7/PJ/2025)
Berdasarkan Pemeriksaan, Kepala KPP akan:
- Menerima permohonan: Menerbitkan surat penghapusan NPWP jika memenuhi ketentuan.
- Menolak permohonan: Menerbitkan surat penolakan penghapusan NPWP jika tidak memenuhi ketentuan.
Keputusan diterbitkan paling lama:
- 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.
- 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan.
Permohonan Dianggap Dikabulkan
(Pasal 46 Ayat (7) PER-7/PJ/2025)
Jika Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan, dan Kepala KPP harus menerbitkan surat penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.
Penyampaian Keputusan dan Pengajuan Kembali
(Pasal 46 Ayat (8), (9), dan (10) PER-7/PJ/2025)
Keputusan disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, atau pos/jasa kurir. Wajib Pajak yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali sebagai permohonan baru. Namun, jika penolakan hanya karena utang pajak dan utang dilunasi dalam 1 bulan, tidak perlu mengajukan permohonan baru.
Penghapusan NPWP Bersamaan dengan Pencabutan PKP
(Pasal 46 Ayat (11) PER-7/PJ/2025)
Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP bersamaan atau setelah pencabutan pengukuhan PKP.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Penghapusan NPWP Secara Jabatan
(Pasal 47 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini mengatur kondisi di mana DJP dapat menghapus NPWP secara otomatis (jabatan).
Dasar Penghapusan Jabatan
(Pasal 47 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)
Kepala KPP dapat menghapus NPWP secara jabatan berdasarkan data/informasi yang dimiliki DJP, khususnya berdasarkan hasil Pemeriksaan.
Kondisi Penghapusan Jabatan Berdasarkan Penelitian Administrasi
(Pasal 47 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)
Selain Pemeriksaan, penghapusan jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan penelitian administrasi terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia tanpa warisan dan tidak memiliki NIK.
- Wajib Pajak orang pribadi meninggalkan Indonesia selamanya dan tidak memiliki NIK.
- Anak belum dewasa (<18 tahun) yang sudah memiliki NPWP.
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang warisannya sudah selesai dibagi.
- Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak punya kewajiban PPh Badan dan sudah menghentikan usaha.
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- Wajib Pajak Badan tertentu (selain PT) yang tidak menunjukkan kegiatan usaha dan tidak punya kewajiban PPh.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak dan dilikuidasi karena kondisi tertentu.
- Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.
Penerbitan dan Penyampaian Surat Penghapusan Jabatan
(Pasal 47 Ayat (4) dan (5) PER-7/PJ/2025)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi, dapat diterbitkan surat penghapusan NPWP. Surat ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, atau pos/jasa kurir.
Pembenahan Basis Data
(Pasal 47 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)
Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP dapat melakukan pembenahan basis data administrasi NPWP jika ada data/informasi yang berbeda dengan keadaan sebenarnya, namun Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saat surat keputusan penghapusan NPWP diterbitkan.
Member discussion