5 min read

Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

seri PER 7 tahun 2025

Kewenangan dan Kriteria Penghapusan NPWP

(Pasal 44 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Penghapusan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Kriteria penghapusan NPWP meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
    • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (baik Penduduk maupun bukan Penduduk).
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: Warisan telah selesai dibagi.
  • Wajib Pajak Badan: Dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian/penggabungan usaha.
  • Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap: Telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Wajib Pajak Badan Kerja Sama Operasi: Tidak memenuhi kriteria wajib daftar NPWP.
  • Instansi Pemerintah: Tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak dan dilikuidasi karena tidak beroperasi, dibubarkan karena penggabungan, tidak mendapat alokasi anggaran, atau sebab lain.
  • Wajib Pajak: Memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.

Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP

(Pasal 44 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Pihak yang dapat mengajukan permohonan secara spesifik meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal Dunia: Keluarga sedarah atau semenda.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia: Seorang kuasa.
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
  • Instansi Pemerintah yang Dilikuidasi: Penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.

Pengajuan Bersamaan dengan Pencabutan PKP

(Pasal 44 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Saluran Permohonan Penghapusan NPWP

(Pasal 44 Ayat (6), (7), dan (8) PER-7/PJ/2025)

Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik atau manual:

Secara Elektronik

(Pasal 44 Ayat (6) dan (7) PER-7/PJ/2025)

  • Portal Wajib Pajak.
  • Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
  • Contact Center (dokumen pendukung dapat dikonfirmasi langsung).

Secara Manual

(Pasal 44 Ayat (8) PER-7/PJ/2025)

Jika tidak dapat secara elektronik:

  • Secara langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
  • Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

Dokumen Pendukung Permohonan Penghapusan NPWP

(Pasal 44 Ayat (9) PER-7/PJ/2025)

Permohonan harus dilampiri dokumen pendukung sesuai kriteria Wajib Pajak, antara lain:

  • Orang Pribadi Meninggal Dunia: Salinan akta/surat kematian, surat pernyataan tidak meninggalkan warisan/warisan sudah terbagi.
  • Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia: Dokumen yang menyatakan telah meninggalkan Indonesia dan/atau tidak lagi berstatus Penduduk/kehilangan kewarganegaraan.
  • Warisan Belum Terbagi Selesai Dibagi: Surat pernyataan warisan sudah selesai dibagi.
  • Badan Dilikuidasi/Dibubarkan: Salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis.
  • Bentuk Usaha Tetap Menghentikan Usaha: Salinan dokumen penghentian kegiatan usaha.
  • Badan KSO Tidak Memenuhi Kriteria: Salinan dokumen yang menunjukkan tidak memenuhi kriteria.
  • Instansi Pemerintah Dilikuidasi: Laporan keuangan sesuai ketentuan.
  • Memiliki Lebih dari 1 NPWP: Surat pernyataan memiliki lebih dari 1 NPWP dan salinan seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

Prosedur Permohonan Penghapusan NPWP Secara Elektronik

(Pasal 45 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan penghapusan NPWP melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center.

Melalui Portal Wajib Pajak

(Pasal 45 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

  • Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penghapusan NPWP.
  • Mengunggah salinan dokumen pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).

Melalui Contact Center

(Pasal 45 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

  • Menyampaikan data pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).

Hasil Permohonan Elektronik

(Pasal 45 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
  • Tidak memenuhi ketentuan: Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses.

Prosedur Permohonan Penghapusan NPWP Secara Manual dan Kriteria Persetujuan

(Pasal 46 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir, serta kriteria yang harus dipenuhi agar permohonan dapat disetujui.

Cara Pengajuan Manual

(Pasal 46 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

  • Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
  • Melampirkan dokumen pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).

Hasil Permohonan Manual

(Pasal 46 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan surat.
  • Tidak memenuhi ketentuan:
    • Dikembalikan langsung (untuk pengajuan langsung).
    • Diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk pengajuan via pos/jasa kurir).

Penelitian dan Kriteria Persetujuan

(Pasal 46 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)

Setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan), Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Penghapusan NPWP juga mensyaratkan Wajib Pajak:

  • Tidak mempunyai utang pajak.
  • Tidak sedang dilakukan tindakan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (MAP) atau kesepakatan harga transfer (APA).
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum (seperti pembetulan, keberatan, gugatan, banding, peninjauan kembali, dll.).

Keputusan Penghapusan NPWP

(Pasal 46 Ayat (5) dan (6) PER-7/PJ/2025)

Berdasarkan Pemeriksaan, Kepala KPP akan:

  • Menerima permohonan: Menerbitkan surat penghapusan NPWP jika memenuhi ketentuan.
  • Menolak permohonan: Menerbitkan surat penolakan penghapusan NPWP jika tidak memenuhi ketentuan.

Keputusan diterbitkan paling lama:

  • 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.
  • 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan.

Permohonan Dianggap Dikabulkan

(Pasal 46 Ayat (7) PER-7/PJ/2025)

Jika Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan, dan Kepala KPP harus menerbitkan surat penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.

Penyampaian Keputusan dan Pengajuan Kembali

(Pasal 46 Ayat (8), (9), dan (10) PER-7/PJ/2025)

Keputusan disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, atau pos/jasa kurir. Wajib Pajak yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali sebagai permohonan baru. Namun, jika penolakan hanya karena utang pajak dan utang dilunasi dalam 1 bulan, tidak perlu mengajukan permohonan baru.

Penghapusan NPWP Bersamaan dengan Pencabutan PKP

(Pasal 46 Ayat (11) PER-7/PJ/2025)

Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP bersamaan atau setelah pencabutan pengukuhan PKP.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Penghapusan NPWP Secara Jabatan

(Pasal 47 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini mengatur kondisi di mana DJP dapat menghapus NPWP secara otomatis (jabatan).

Dasar Penghapusan Jabatan

(Pasal 47 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)

Kepala KPP dapat menghapus NPWP secara jabatan berdasarkan data/informasi yang dimiliki DJP, khususnya berdasarkan hasil Pemeriksaan.

Kondisi Penghapusan Jabatan Berdasarkan Penelitian Administrasi

(Pasal 47 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

Selain Pemeriksaan, penghapusan jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan penelitian administrasi terhadap:

  • Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia tanpa warisan dan tidak memiliki NIK.
  • Wajib Pajak orang pribadi meninggalkan Indonesia selamanya dan tidak memiliki NIK.
  • Anak belum dewasa (<18 tahun) yang sudah memiliki NPWP.
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang warisannya sudah selesai dibagi.
  • Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak punya kewajiban PPh Badan dan sudah menghentikan usaha.
  • Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Wajib Pajak Badan tertentu (selain PT) yang tidak menunjukkan kegiatan usaha dan tidak punya kewajiban PPh.
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak dan dilikuidasi karena kondisi tertentu.
  • Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.

Penerbitan dan Penyampaian Surat Penghapusan Jabatan

(Pasal 47 Ayat (4) dan (5) PER-7/PJ/2025)

Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi, dapat diterbitkan surat penghapusan NPWP. Surat ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, atau pos/jasa kurir.

Pembenahan Basis Data

(Pasal 47 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)

Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP dapat melakukan pembenahan basis data administrasi NPWP jika ada data/informasi yang berbeda dengan keadaan sebenarnya, namun Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saat surat keputusan penghapusan NPWP diterbitkan.