Tata Cara Permohonan Persetujuan dan Pemberitahuan Penyusutan & Amortisasi
Berikut adalah rangkuman dari kutipan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72 Tahun 2023) mengenai tata cara permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak:
Permohonan Persetujuan Wajib Pajak Pusat
(Pasal 19 ayat (1) PMK-72/2023)
Wajib Pajak yang berstatus Pusat dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Permohonan yang dapat diajukan meliputi:
- Kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
- Saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
- Persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
- Kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Cara Pengajuan Permohonan
(Pasal 19 ayat (2) PMK-72/2023)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan:
- Secara langsung.
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Secara elektronik.
Pengajuan permohonan secara elektronik dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (Pasal 19 ayat (3) dan (4) PMK-72/2023)
Syarat Pengajuan Permohonan
(Pasal 20 ayat (1) dan (2) PMK-72/2023)
Untuk permohonan kelompok masa manfaat penyusutan, saat mulainya penyusutan, dan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu:
- Telah menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan (yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan).
Untuk permohonan persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi:
- Harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Isi, Batas Waktu, dan Bentuk Permohonan
Permohonan Kelompok Masa Manfaat Penyusutan
(Pasal 21 PMK-72/2023)
- Isi Permohonan: Paling sedikit memuat:
- Identitas Wajib Pajak.
- Nama harta berwujud.
- Tanggal perolehan.
- Nilai perolehan.
- Masa manfaat menurut Wajib Pajak.
- Kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak.
- Lampiran: Dilampiri dengan:
- Penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud (nama, asal perolehan, jumlah, nilai perolehan, alasan/dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat, dan kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak).
- Spesifikasi harta berwujud dari produsen.
- Dokumen perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis dari penilai publik sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilai publik.
- Keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya.
- Batas Waktu: Harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud.
- Bentuk Permohonan: Dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan Saat Mulainya Penyusutan
(Pasal 22 PMK-72/2023)
- Isi Permohonan: Paling sedikit memuat:
- Identitas Wajib Pajak.
- Nama harta berwujud.
- Jumlah unit.
- Harga perolehan.
- Tanggal perolehan.
- Bulan saat mulai digunakan.
- Bulan saat mulai menghasilkan.
- Bulan saat mulainya penyusutan menurut Wajib Pajak.
- Lampiran: Dilampiri dengan:
- Penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud (nama, asal perolehan, jumlah, nilai perolehan, dan rencana saat mulainya penggunaan harta berwujud).
- Bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud.
- Penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.
- Batas Waktu: Harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud.
- Bentuk Permohonan: Dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan Persetujuan Penundaan Pembebanan Kerugian Asuransi
(Pasal 23 PMK-72/2023)
- Isi Permohonan: Paling sedikit memuat:
- Identitas Wajib Pajak.
- Nama harta berwujud.
- Nilai sisa buku harta.
- Nilai penggantian asuransi.
- Tanggal terjadinya kerugian.
- Tanggal diterimanya penggantian asuransi.
- Lampiran: Dilampiri paling sedikit:
- Polis asuransi.
- Berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi.
- Surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi.
- Batas Waktu: Harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi.
- Bentuk Permohonan: Dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan Kelompok Masa Manfaat Penyusutan untuk Bidang Usaha Tertentu
(Pasal 24 PMK-72/2023)
- Isi Permohonan: Paling sedikit memuat:
- Identitas Wajib Pajak.
- Nama harta berwujud.
- Tanggal perolehan.
- Nilai perolehan.
- Bulan produksi komersial.
- Masa manfaat menurut Wajib Pajak.
- Kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak.
- Lampiran: Dilampiri dengan:
- Penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud (nama, asal perolehan, jumlah, nilai perolehan, alasan/dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat, dan kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak).
- Kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis.
- Keputusan penetapan kelompok masa manfaat yang sebenarnya, dalam hal pernah diperoleh penetapan untuk harta lainnya.
- Batas Waktu: Harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak dilakukan produksi komersial atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4).
- Bentuk Permohonan: Dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tindak Lanjut atas Permohonan
(Pasal 25 PMK-72/2023)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan penetapan.
Jenis Penelitian:
- Penelitian kelengkapan dokumen.
- Penelitian substansi.
Jenis Penetapan:
- Kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
- Saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
- Persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
- Kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
Delegasi Kewenangan
- Kewenangan melakukan penelitian dan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan (umum dan untuk bidang usaha tertentu) didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Kewenangan melakukan penelitian dan penetapan saat mulainya penyusutan dan persetujuan penundaan pembebanan kerugian asuransi didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Proses Penelitian Kelengkapan Dokumen
(Pasal 26 PMK-72/2023)
- Penelitian Kelengkapan Dokumen: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian kelengkapan dokumen atas permohonan Wajib Pajak.
- Penerusan Permohonan: Atas permohonan kelompok masa manfaat penyusutan (umum atau bidang usaha tertentu) yang diajukan melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Permintaan Kelengkapan: Jika permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan.
- Pemenuhan Kelengkapan: Permintaan kelengkapan wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dikirimnya surat permintaan kelengkapan.
- Permohonan Tidak Dipertimbangkan: Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dan dokumen permohonan Wajib Pajak dikembalikan.
- Pengajuan Kembali Permohonan: Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan awal.
Proses Penelitian Substansi
(Pasal 27 PMK-72/2023)
- Pelaksanaan Penelitian Substansi: Atas permohonan Wajib Pajak yang telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen dan diterima secara lengkap, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian substansi, yang merupakan penelitian kesesuaian atas isi dokumen yang dilampirkan dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Penerbitan Keputusan: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan (persetujuan, persetujuan sebagian, atau penolakan) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Dianggap Disetujui: Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
- Penerbitan Keputusan Persetujuan (Dianggap Disetujui): Terhadap permohonan yang dianggap disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terlampaui.
Penelitian Otomatis untuk Penundaan Pembebanan Kerugian Asuransi
(Pasal 28 PMK-72/2023)
Dalam hal sistem informasi secara otomatis telah tersedia, untuk persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, penelitian dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil penelitian secara otomatis ini, Direktur Jenderal Pajak:
- Menerbitkan keputusan persetujuan jika permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan.
- Memberikan notifikasi tidak dapat diproses jika permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan, melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pembetulan Keputusan Persetujuan
(Pasal 29 PMK-72/2023)
Dalam hal di kemudian hari terdapat data dan/atau informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan terhadap keputusan persetujuan:
- Saat mulainya penyusutan atau persetujuan penundaan pembebanan kerugian asuransi: Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya.
- Kelompok masa manfaat penyusutan atau kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya.
Atas selisih biaya penyusutan akibat pembetulan keputusan, akan diakui sebagai beban (jika saat penyusutan menjadi lebih awal atau masa manfaat menjadi lebih pendek) atau sebagai penghasilan (jika saat penyusutan menjadi lebih lama atau masa manfaat menjadi lebih panjang), pada Tahun Pajak diterbitkannya keputusan penetapan yang membetulkan keputusan persetujuan penetapan sebelumnya tersebut.
Tata Cara Pemberitahuan Penyusutan atau Amortisasi Sesuai Masa Manfaat Sebenarnya
(Pasal 30 PMK-72/2023)
- Penyampaian Elektronik: Wajib Pajak Berstatus Pusat yang memilih melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya menyampaikan pemberitahuan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau ayat (4) atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) atau ayat (6)) secara elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Penyampaian Tertulis (Alternatif): Dalam hal aplikasi atau sistem elektronik tidak dapat diakses, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
- Cara Penyampaian Tertulis: Pemberitahuan secara tertulis disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Isi Pemberitahuan
- Pemberitahuan Penyusutan: Paling sedikit memuat identitas Wajib Pajak; nama harta berwujud; tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan; nilai perolehan; masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan lokasi bangunan.
- Pemberitahuan Amortisasi: Paling sedikit memuat identitas Wajib Pajak; nama harta tak berwujud; tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan; nilai perolehan; masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan asal perolehan harta.
- Bentuk Pemberitahuan: Dibuat sesuai dengan contoh bentuk pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Member discussion