Tata Cara Perubahan Data atas Penambahan Status Wajib Pajak

Seri PER 7 tahun 2025

Perubahan Data Status Wajib Pajak

(Pasal 66 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (2) huruf d) dapat melakukan perubahan data status Wajib Pajak. Perubahan ini meliputi:

  • Perubahan atas izin praktik konsultan pajak.
  • Perubahan atas surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

Prosedur Permohonan Perubahan Data Status Wajib Pajak

(Pasal 66 Ayat (3), (4), (5), dan (6) PER-7/PJ/2025)

Permohonan perubahan data status Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik atau langsung, disertai dokumen pendukung.

Saluran Permohonan

(Pasal 66 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

  • Elektronik: Melalui Portal Wajib Pajak.
  • Langsung: Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), jika Wajib Pajak tidak dapat mengajukan secara elektronik.

Cara Pengajuan Permohonan

(Pasal 66 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)

  • Untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak:
    1. Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir perubahan data pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.
    2. Mengunggah salinan dokumen pendukung.
  • Untuk permohonan langsung ke KPP/KP2KP:
    1. Mengisi dan menandatangani formulir perubahan data pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.
    2. Melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen Pendukung

(Pasal 66 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)

Dokumen pendukung yang disyaratkan adalah salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

Hasil Permohonan

(Pasal 66 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik (Portal Wajib Pajak) atau bukti penerimaan surat (langsung).
  • Tidak memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap: Tidak diterbitkan bukti penerimaan dan permohonan tidak diproses lebih lanjut.

Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Perubahan Data

(Pasal 67 PER-7/PJ/2025)

Penerbitan Surat Pemberitahuan Perubahan Data

(Pasal 67 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Atas permohonan perubahan data atas penambahan status Wajib Pajak untuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak (Pasal 66 Ayat (3)), Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data.

Penyampaian Surat Pemberitahuan Perubahan Data

(Pasal 67 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data kepada Wajib Pajak melalui:

  • Akun Wajib Pajak.
  • Alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.