2 min read

Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku

Seri PER 8 tahun 2025

Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan persyaratan bagi Wajib Pajak untuk melakukan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku. Perubahan ini memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Prinsip Konsistensi dan Permohonan Perubahan

Prinsip Konsistensi Pembukuan

(Pasal 10 Ayat (1) PER-8/PJ/2025)

Pembukuan harus diselenggarakan secara konsisten dengan Prinsip Taat Asas.

Pengajuan Permohonan Perubahan

(Pasal 10 Ayat (2) dan (3) PER-8/PJ/2025)

Perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan ini diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan.

Isi Permohonan

(Pasal 10 Ayat (4) PER-8/PJ/2025)

Dalam permohonan, Wajib Pajak harus:

  • Menyampaikan alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku.
  • Menyampaikan pernyataan bahwa:
    • Perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode Pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan.
    • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak.
    • Permohonan tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan diajukan untuk pertama kali.
  • Telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  • Telah menyelenggarakan metode Pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan Prinsip Taat Asas dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, untuk permohonan perubahan kedua dan seterusnya.

Dokumen Pendukung

(Pasal 10 Ayat (5) PER-8/PJ/2025)

Wajib Pajak dapat melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku.

Saluran Permohonan

(Pasal 10 Ayat (6) PER-8/PJ/2025)

Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.


Penelitian dan Keputusan Permohonan

(Pasal 11 PER-8/PJ/2025)

Penelitian Kelengkapan Persyaratan

(Pasal 11 Ayat (1) PER-8/PJ/2025)

  1. Atas permohonan, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (4).

Penerbitan Keputusan

(Pasal 11 Ayat (2) PER-8/PJ/2025)

Berdasarkan penelitian, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:

  • Keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku, jika permohonan memenuhi ketentuan.
  • Surat pemberitahuan penolakan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku, jika permohonan tidak memenuhi ketentuan. Keputusan ini diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Permohonan Dianggap Disetujui

(Pasal 11 Ayat (3) dan (4) PER-8/PJ/2025)

Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. Terhadap permohonan yang dianggap disetujui, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu 15 hari kerja terlampaui.


Pelaporan Penghasilan Bagian Tahun Buku

(Pasal 12 PER-8/PJ/2025)

Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan perubahan tahun buku harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru. Pelaporan ini dilakukan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan, paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.


Pemeriksaan Atas Pelaporan Penghasilan Bagian Tahun Buku

(Pasal 13 PER-8/PJ/2025)

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak

(Pasal 14 PER-8/PJ/2025)

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada:

  • Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak: Untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku yang diajukan untuk pertama kali.
  • Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar: Untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.

Kewenangan yang dilimpahkan meliputi menerima permohonan (Pasal 10 Ayat (6)), melakukan penelitian (Pasal 11 Ayat (1)), menerbitkan keputusan persetujuan (Pasal 11 Ayat (2) huruf a dan Pasal 11 Ayat (4)), dan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan (Pasal 11 Ayat (2) huruf b).