Tax Treaty Italia: Validitas Form DGT dan Certificate of Residence

Tax Treaty Italia: Validitas Form DGT dan Certificate of Residence
Photo by Dan Novac / Unsplash

Peran Form DGT dalam Penentuan Domisili

Form DGT adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengklaim manfaat tax treaty. Bagian III dari Form DGT memang secara eksplisit menyatakan domisili lawan transaksi di Italia. Secara dasar, informasi ini berfungsi sebagai indikasi awal domisili Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut.

Namun, untuk penguatan klaim atau dalam kasus tertentu, Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) atau Certificate of Residence (COR) dari otoritas pajak negara domisili juga dapat diperlukan. COR berfungsi sebagai bukti resmi dan terstandardisasi yang dikeluarkan oleh otoritas pajak negara asal (dalam hal ini Italia) yang mengkonfirmasi status residensi fiskal lawan transaksi. Ini dapat melengkapi atau bahkan menggantikan informasi di bagian II Form DGT, memberikan kepastian lebih lanjut mengenai domisili fiskal WPLN tersebut.

Keabsahan Penanda Tanganan Form DGT

Penanda tanganan pada bagian II Form DGT merupakan elemen krusial untuk keabsahan dokumen. Penanda tanganan ini harus dilakukan oleh Pejabat Berwenang di negara terkait (Italia).

Meskipun Form DGT mungkin tidak secara eksplisit mencantumkan kolom untuk stempel atau tanda tangan resmi dari kantor pajak berwenang, bentuk penanda tanganan atau otentikasi yang diperlukan sepenuhnya bergantung pada regulasi yang berlaku di Italia. Ini bisa bervariasi, mulai dari stempel fisik, tanda tangan pejabat, hingga otentikasi elektronik.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa bagian II Form DGT telah disahkan sesuai dengan praktik atau ketentuan resmi yang berlaku di Italia. Validasi ini esensial agar Form DGT tersebut diakui secara sah oleh otoritas pajak Indonesia untuk tujuan pemanfaatan ketentuan tax treaty antara Indonesia dan Italia. Tanpa pengesahan yang sesuai, klaim manfaat tax treaty bisa saja ditolak.