Tempat Daftar NPWP: Di Mana Anda Harus Mendaftar?

Pasal 10 PER-7 Tahun 2025 menetapkan panduan jelas mengenai di mana berbagai jenis Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Penentuan ini didasarkan pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya.

Siapa Saja Wajib Pajak yang Wajib Mendaftar? (Pasal 10 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)

Wajib Pajak yang harus mendaftar NPWP mencakup:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
  • Wajib Pajak Badan.
  • Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Menentukan KPP Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 10 ayat (2) & (3) PER-7 Tahun 2025)Anda wajib mendaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal sebenarnya. Tempat tinggal sebenarnya ini ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
    • Tempat tinggal tetap bersama keluarga.
    • Tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi (jika Anda punya lebih dari satu tempat tinggal tetap atau tidak punya tempat tinggal tetap).
    • Tempat Anda lebih lama tinggal dalam satu tahun kalender terakhir (jika pusat kepentingan tidak bisa ditentukan).
  2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (Pasal 10 ayat (4) & (5) PER-7 Tahun 2025)Wajib mendaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang meninggalkan warisan sebelum meninggal dunia. Jika tidak dapat ditentukan, KPP di tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada menjadi acuan.
  3. Wajib Pajak Badan (Pasal 10 ayat (6), (7), & (8) PER-7 Tahun 2025)Wajib mendaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan menurut keadaan sebenarnya. Ini adalah tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada. Lokasi ini dapat dibuktikan melalui akta pendirian, izin usaha, atau surat keterangan tempat usaha.
    • Pengecualian untuk Kerja Sama Operasi (KSO): Tempat kedudukan KSO ditetapkan pada tempat tinggal atau kedudukan salah satu anggota KSO yang ditunjuk untuk mewakili KSO di Indonesia, sesuai perjanjian kerja sama atau surat penunjukan.
  1. Instansi Pemerintah (Pasal 10 ayat (9), (10), & (11) PER-7 Tahun 2025)Wajib mendaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan sebenarnya. Ini adalah tempat kantor kepala instansi atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.
    • Jika tempat kedudukan Instansi Pemerintah berada di luar Indonesia, pendaftaran dilakukan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi kantor pusat Instansi Pemerintah yang ada di Indonesia.