Tidak Ada Lagi Tarif Lebih Tinggi untuk Wajib Pajak Tanpa NPWP
Sudah tidak ada lagi tarif lebih tinggi PPh 21 & 23 untuk yang belum punya NPWP. Selama NIK Anda valid & terintegrasi di sistem DJP, tarif pajaknya tetap normal.
Apakah tarif PPh Pasal 21 dan Pasal 23 masih berbeda bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP?
Sejak diberlakukannya kebijakan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, sebagaimana diatur dalam PENG-6/PJ.09/2024, perbedaan tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP tidak lagi diterapkan, selama NIK tersebut telah terintegrasi dan tervalidasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian:
- PPh Pasal 21 (untuk tenaga ahli)
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)—misalnya 50% dari penghasilan bruto—dan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh berlaku sama, baik bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP maupun yang hanya menggunakan NIK yang valid dan terintegrasi. - PPh Pasal 23
Tarif sebesar 2% atau 4% atas penghasilan tertentu juga tidak dikenakan tambahan 20% bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, selama NIK mereka telah tercatat secara resmi di Dukcapil dan terhubung dengan sistem DJP.
Kesimpulan:
Tidak ada lagi pengenaan tarif lebih tinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa NPWP, selama NIK mereka telah tervalidasi dan terintegrasi dalam sistem administrasi DJP.