Diskusi Pajak
  • Konsultasi Private
  • Layanan Grup & Channel
  • ✨ Rekomendasi
Sign in Subscribe
By Less Summer in Tanya-Jawab — 16 Aug 2025

Timeline Pembuatan & Unggah Faktur Pajak

This post is for paying subscribers only

Subscribe now

Already have an account? Sign in

Previous

Pengunggahan Faktur Pajak Lintas Bulan

Next

PM tidak dapat dikreditkan, bisa dibiayakan?

You might also like...

Tanya-Jawab

Aturan PPN Jasa ke Batam: Dokumen PPBJ & Faktur Pajak 07

❓ Pertanyaan: Transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak (misalnya Jasa Manajemen) dari Pengusaha Kena
Read More
Less Summer
Tanya-Jawab

Panduan e-Bupot PPh Pasal 23 Sewa Kendaraan Kantor di Coretax

❓ Pertanyaan: Bagaimana prosedur pembuatan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) sehubungan dengan pembayaran PPh
Read More
Less Summer
Pengenaan PPh Penjualan Saham Mekanisme Bursa & Non-Bursa
Tanya-Jawab

Pengenaan PPh Penjualan Saham Mekanisme Bursa & Non-Bursa

❓ Pertanyaan: Apabila WPDN melakukan penjualan saham kepada WPLN dengan harga yang sama
Read More
Less Summer
Dapatkah Biaya Makan Minum Pegawai Dibebankan Fiskal Perusahaan?
Tanya-Jawab

Dapatkah Biaya Makan Minum Pegawai Dibebankan Fiskal Perusahaan?

❓ Pertanyaan: Apakah biaya penyediaan makanan dan minuman yang berkaitan dengan protokol 3M
Read More
Less Summer
Diskusi Pajak © 2025
  • Login
  • 🤔💭 FAQ
Powered by Ghost