Tujuan dan Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak

seri PER-7/PJ/2025

Pasal 23 PER-7/PJ/2025 mengatur tujuan dilakukannya aktivasi Akun Wajib Pajak serta saluran yang dapat digunakan untuk pengajuan aktivasi tersebut.

Tujuan Aktivasi Akun Wajib Pajak (Pasal 23 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Aktivasi Akun Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, aktivasi ini juga dapat dilakukan untuk kepentingan administrasi tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Saluran Pengajuan Aktivasi Akun Wajib Pajak (Pasal 23 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak dapat dilakukan melalui dua saluran utama:

  • Secara elektronik: Melalui Portal Wajib Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Secara langsung: Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Persyaratan Persetujuan Aktivasi Akun Wajib Pajak (Pasal 23 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak sepanjang alamat pos elektronik (email) dan nomor telepon seluler Wajib Pajak yang didaftarkan telah tervalidasi. Validasi ini penting untuk memastikan komunikasi yang efektif dan keamanan akun.

"(3)Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib Pajak telah tervalidasi." (Pasal 23 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)