Update Akta Perusahaan di Coretax
❓ Pertanyaan:
Bagaimana cara memperbarui data akta perusahaan di Coretax dengan mengambil data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)?
✅ Jawaban:
Pembaruan data akta perusahaan di Coretax dilakukan melalui menu profil Wajib Pajak. Pastikan Anda menggunakan fitur impersonate Wajib Pajak Badan untuk mengakses dan mengubah data tersebut.
Sistem akan menarik data terbaru dari Ditjen AHU secara otomatis setelah Anda mengaktifkan fitur tersebut dan mengikuti instruksi yang diberikan.