Utang Tanpa Bunga dari Pemegang Saham
Utang pemegang saham tanpa bunga di PT A bisa kena koreksi pajak! 😱 Jika ditetapkan ada bunga, PT A wajib potong PPh Pasal 23 & terbitkan bukpot untuk pemegang sahamnya.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas (PT A dalam kasus ini) tidak diperkenankan tanpa bunga, kecuali jika memenuhi kriteria tertentu. Jika pinjaman tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut dan diberikan tanpa bunga, maka otoritas pajak dapat menganggap pinjaman itu terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23
Ketika bunga atas utang pemegang saham ini ditetapkan (baik secara sukarela oleh PT A atau melalui koreksi fiskal oleh DJP), maka bunga tersebut merupakan penghasilan bagi pemegang saham.
Sebagai Wajib Pajak Badan, PT A memiliki kewajiban untuk:
- Mengakui Adanya Pendapatan Bunga: Meskipun secara akuntansi sebelumnya tidak ada pendapatan bunga yang dicatat dari utang pemegang saham, setelah ditetapkan, pendapatan bunga ini secara fiskal akan diakui.
- Memotong PPh Pasal 23: Atas bunga yang terutang kepada pemegang saham (yang umumnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi), PT A wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Tarif umum PPh Pasal 23 untuk bunga adalah 15% dari jumlah bruto bunga, kecuali jika diatur lain dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika pemegang saham adalah Wajib Pajak luar negeri.
- Menerbitkan Bukti Potong: Setelah pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan, PT A wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 kepada pemegang saham yang bersangkutan. Bukti potong ini akan menjadi dokumen bagi pemegang saham untuk melaporkan penghasilan bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mereka.
Jadi, ya, saat ditetapkan, akan ada pendapatan bunga secara fiskal bagi PT A, dan pemegang saham akan menerima bukti potong PPh Pasal 23 atas bunga tersebut.