Validasi PPh PHTB Lelang Tanpa Notaris
Pertanyaan:
Saya ingin mengajukan validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) untuk lelang. Namun, saya harus mengisi kolom identitas notaris, padahal proses lelang tidak melalui notaris, melainkan langsung ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan pengurusannya dilakukan secara mandiri. Mohon solusinya.
Jawaban:
Untuk pengajuan validasi PPh PHTB atas lelang yang prosesnya langsung melalui KPKNL, Anda tidak perlu mengisi kolom identitas notaris. Anda dapat mengisinya dengan identitas pejabat yang berwenang sesuai dengan transaksi lelang yang dilakukan.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 193 ayat (7) PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pejabat yang berwenang hanya akan menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan jika Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kemudian, Pasal 193 ayat (9) PMK Nomor 81 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang tersebut meliputi:
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),
- Pejabat Lelang, atau
- Pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena transaksi lelang Anda melibatkan KPKNL secara langsung, pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Pejabat Lelang dari KPKNL. Oleh karena itu, Anda dapat mengisi kolom identitas tersebut dengan data Pejabat Lelang yang bertanggung jawab atas risalah lelang Anda.
Member discussion