Validitas Bukti Potong PPh Pasal 21 dengan NIK Sementara di Coretax

Bikin bupot #PPh21 pakai NIK sementara? 😥 Bakal masuk di SPT Masa pemotong, tapi NIK/NPWP karyawan gak akan muncul di akun Coretax-nya! Untuk akurasi data & agar karyawan bisa pakai di SPT Tahunan, wajib #PembetulanSPT setelah NIK karyawan terdaftar di Coretax ya!

Validitas Bukti Potong PPh Pasal 21 dengan NIK Sementara di Coretax
Photo by Johnson Wang / Unsplash

Anda bertanya apakah bukti potong PPh Pasal 21 (BP21) dan bukti potong pajak masukan (BPMP) yang masih menggunakan NIK/NPWP sementara berarti datanya tidak valid untuk perusahaan dan karyawan, dan apakah harus dilakukan pembetulan sampai semua NIK terbaca.

Mari kita luruskan konsep validitas dan kewajiban pembetulan ini.

Validitas Bukti Potong dengan NIK Sementara

Penting untuk membedakan antara validitas untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 perusahaan pemotong dan validitas untuk pengakuan bagi karyawan penerima penghasilan.

  • Untuk Pemotong PPh 21 (Perusahaan): Bukti potong PPh 21 (BP21) yang Anda buat dengan NIK sementara (sebelum NIK tersebut terdaftar di Coretax) akan tetap masuk dan terekam dalam SPT Masa PPh 21 perusahaan Anda. Artinya, dari sisi pelaporan SPT Masa pemotong, transaksi pemotongan tersebut tercatat.
  • Untuk Penerima Penghasilan (Karyawan): Masalah muncul di sini. Jika BP21 dibuat dengan NIK sementara dan NIK tersebut belum terdaftar di Coretax sebagai NPWP yang sah pada saat pemotongan, maka bukti potong tersebut tidak akan muncul di akun Coretax penerima penghasilan (karyawan). Ini berarti karyawan tidak dapat melihat atau menggunakan bukti potong tersebut untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mereka secara otomatis melalui Coretax.

Pembetulan SPT untuk Akurasi Data

Jika tujuan Anda adalah agar bukti potong tersebut dapat terhitung dan diakui pada saat pembuatan bukti potong A1 (yang merupakan dasar pelaporan SPT Tahunan karyawan), maka Anda perlu melakukan pembetulan SPT untuk mengakomodasi NIK/NPWP karyawan yang sebenarnya setelah NIK tersebut terdaftar di Coretax.

Ketika penerima penghasilan (karyawan) melakukan pendaftaran NPWP melalui Coretax dan NIK mereka sudah resmi terdaftar sebagai NPWP, Pemotong PPh 21 dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 yang bersangkutan. Pembetulan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 12 PER-11/PJ/2025.

Kesimpulan

Singkatnya, penggunaan NIK/NPWP sementara mungkin tidak memengaruhi pelaporan SPT Masa PPh 21 Anda sebagai pemotong, tetapi akan memengaruhi validitas dan pengakuan bagi karyawan penerima penghasilan. Oleh karena itu, pembetulan sangat disarankan agar data PPh 21 karyawan Anda akurat dan dapat digunakan dengan benar dalam pelaporan SPT Tahunan mereka.