Wajibkah Kirim Bukti Potong PPh 21/26 (BPPU) Coretax ke Penerima?
Bukti potong PPh 21/26 Coretax (BPPU) wajib dikirim ke penerima? 🤔 Formalnya, wajib diserahkan sesuai Pasal 15 PER-11/PJ/2025, meskipun penerima bisa unduh sendiri di Coretax. Tetap penuhi jika diminta ya!
Apakah ada kewajiban pengiriman bukti potong PPh Pasal 21/26 (BPPU) yang dibuat melalui Coretax kepada penerima penghasilan, mengingat bukti potong tersebut sebenarnya dapat diunduh langsung oleh penerima di akun Coretax mereka.
Ya, secara formal, pemotong/pemungut pajak tetap wajib menyerahkan bukti potong kepada pihak yang dipotong/dipungut.
Kewajiban Penyerahan Bukti Potong
Berdasarkan Pasal 15 PER-11/PJ/2025, pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi memiliki tiga kewajiban terkait bukti potong, yaitu:
- Membuat bukti potong.
- Menyerahkan bukti potong kepada pihak yang dipotong/dipungut.
- Melaporkan bukti potong.
Meskipun secara teknis bukti potong tersebut dapat langsung diunduh oleh penerima di menu "Dokumen Saya" pada akun Coretax masing-masing, kewajiban formal untuk "menyerahkan" tetap ada.
Implikasi Praktis
Secara praktik, "penyerahan" ini bisa diinterpretasikan secara luas. Mengingat ketersediaan online di Coretax, banyak perusahaan yang menginformasikan kepada penerima bahwa bukti potong dapat diunduh langsung dari akun Coretax mereka. Namun, jika ada penerima yang tetap meminta salinan bukti potong (baik hardcopy maupun softcopy via email/platform lain), sebaiknya pemotong tetap memenuhinya sebagai bagian dari kewajiban penyerahan.
Hal ini penting untuk kepatuhan administrasi perpajakan dan untuk memberikan kenyamanan kepada penerima penghasilan yang mungkin belum familiar dengan fitur Coretax atau memerlukan salinan fisik/digital untuk keperluan lain.