1 min read

WNI di Luar Negeri yang Menjual Properti di Indonesia

Pertanyaan:
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal dan memperoleh penghasilan di Singapura selama lebih dari 183 hari. WNI tersebut pernah memiliki NPWP namun tidak pernah lapor SPT dan belum mendaftar akun Coretax. Tiga tahun lalu, dia membeli apartemen di Jakarta yang belum balik nama dan berencana menjualnya tahun ini. Bagaimana perlakuan pajaknya?

Jawaban:
Perlakuan pajak WNI tersebut sangat bergantung pada status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) di Indonesia.

Status Subjek Pajak

Jika WNI tersebut tidak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai SPLN, maka secara otomatis dia tetap dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Sebagai SPDN, dia memiliki hak dan kewajiban perpajakan penuh di Indonesia, termasuk melaporkan seluruh penghasilan dari dalam dan luar negeri.

Kewajiban Pajak atas Penjualan Apartemen

Penghasilan dari penjualan apartemen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2,5% dari nilai penjualan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 193 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Penyetoran PPh Final: Orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang ke kas negara.
  • Penggunaan NPWP: Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini harus dilakukan dengan menggunakan NPWP penjual.
  • Kewajiban Lainnya: Meskipun apartemen belum dibalik nama, kewajiban untuk membayar PPh Final ini tetap melekat pada penjual yang memperoleh penghasilan.

Kewajiban PPh atas Penghasilan di Singapura

Sebagai SPDN, WNI tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya, baik yang diperoleh di Indonesia maupun di Singapura, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.