Bukpot PPh 21 atas karyawan yang meninggal

❓ Pertanyaan

Jika karyawan meninggal dunia dan menerima pesangon, apakah bukti potong PPh 21 dibuat atas nama karyawan atau ahli waris?


✅ Jawaban

Bukti potong PPh Pasal 21 atas uang pesangon tetap dibuat menggunakan identitas karyawan yang meninggal dunia, bukan atas nama ahli waris.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 68 Tahun 2009, uang pesangon tersebut merupakan penghasilan yang menjadi hak karyawan yang meninggal. Oleh karena itu, pemotongan PPh 21 atas penghasilan tersebut dilakukan atas nama karyawan yang berhak menerimanya, selama NPWP karyawan yang bersangkutan belum dihapus. Ahli waris hanya bertindak sebagai pihak yang menerima pembayaran bersih setelah pajak dipotong.

Subscribe to Diskusi Pajak

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe