SPT PPh Unifikasi Tidak Dapat Berstatus Lebih Bayar
Secara umum, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tidak dapat berstatus Lebih Bayar (LB).
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 PER-11/PJ/2025, dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakibatkan adanya pajak yang lebih disetor, maka kelebihan pembayaran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi tersebut tidak dapat dikompensasikan secara