Hak Mengajukan Keberatan Meskipun Menyetujui Seluruh SKP

Hak Mengajukan Keberatan Meskipun Menyetujui Seluruh SKP
Photo by Saúl Bucio / Unsplash

Apakah Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan meskipun telah menyetujui seluruh nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada pembahasan akhir, selama tidak mengajukan permohonan pengurangan sanksi dan telah melunasi nilai yang disetujui.

Hak Mengajukan Keberatan Tetap Ada

Secara ketentuan, Wajib Pajak memang tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan walaupun telah menyetujui seluruh nilai pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Ini adalah bagian dari hak Wajib Pajak untuk mengajukan upaya hukum atas ketetapan pajak.

This post is for paying subscribers only

Already have an account? Sign in.

Subscribe to Diskusi Pajak

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe