Perubahan Status Wajib Pajak Orang Pribadi Menjadi Warisan Belum Terbagi

Pertanyaan:
Bagaimana cara mengubah status Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi menjadi Warisan Belum Terbagi di Coretax? Apa saja syarat dokumennya dan berapa lama prosesnya? Selain itu, jika WP yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemadanan NIK, bisakah perubahan data dilakukan via Coretax? Jika ya, dengan akun siapa harus login atau apakah perlu aktivasi NIK di Coretax?
Jawaban:
Perubahan kategori Wajib Pajak dari Orang Pribadi menjadi Warisan Belum Terbagi (WP WBT) dapat dilakukan dengan beberapa cara, bergantung pada kondisi data Wajib Pajak yang meninggal dunia.
Proses Perubahan Status
1. Melalui Coretax (Otomatis dengan Pembaruan Data Dukcapil):
Jika Wajib Pajak telah meninggal dunia dan data tersebut sudah diperbarui di sistem Dukcapil, perubahan status NPWP menjadi Warisan Belum Terbagi dapat terjadi secara otomatis. Ahli waris dapat mencoba cara ini dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke Portal Coretax.
- Pilih menu "Profil Saya".
- Pada "Informasi Umum", klik "Edit".
- Masuk ke "Submenu Informasi Umum" dan klik "Validasi Data Terbaru ke Dukcapil".Apabila data di Dukcapil sudah menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah meninggal dunia, jenis Wajib Pajak akan otomatis berubah menjadi Warisan Belum Terbagi.
2. Melalui Permohonan Tertulis ke KPP/KP2KP:
Apabila terdapat kendala dalam melakukan perubahan data melalui Coretax, terutama jika Wajib Pajak meninggal sebelum pemadanan NIK atau tidak dapat login ke akun Coretax yang sudah tidak aktif, ahli waris dapat mengajukan perubahan data secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar. Permohonan ini diajukan oleh Wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dapat diakses melalui tautan ini: https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak.
Dokumen Persyaratan dan Waktu Proses
Dokumen Pendukung:
Lampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah meninggal dunia, seperti akta kematian atau surat keterangan kematian dari instansi berwenang.
Waktu Proses:
Proses perubahan status ini umumnya membutuhkan 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.