Formulir dan Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak

seri PER 7 tahun 2025

Pasal 25 dan 26 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menjelaskan secara rinci tata cara pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak, baik melalui saluran elektronik maupun manual, serta konsekuensi dari pemenuhan atau ketidakpemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

Prosedur Permohonan Perubahan Data Secara Elektronik

Permohonan Melalui Portal Wajib Pajak (Pasal 25 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Untuk mengajukan permohonan perubahan data melalui Portal Wajib Pajak, Wajib Pajak harus:

  • Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak.
  • Mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut.

Permohonan Melalui Contact Center (Pasal 25 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Apabila permohonan diajukan melalui Contact Center, Wajib Pajak cukup menyampaikan data pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.

Hasil Permohonan Elektronik (Pasal 25 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Wajib Pajak akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
  • Tidak memenuhi ketentuan: Wajib Pajak tidak akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik, dan permohonan tidak diproses lebih lanjut.

Prosedur Permohonan Perubahan Data Secara Manual

Pasal ini mengatur tata cara permohonan perubahan data Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Cara Pengajuan Manual (Pasal 26 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Permohonan perubahan data secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dilakukan dengan:

  • Mengisi dan menandatangani formulir perubahan data Wajib Pajak.
  • Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.

Hasil Permohonan Manual (Pasal 26 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Wajib Pajak akan diterbitkan bukti penerimaan surat.
  • Tidak memenuhi ketentuan:
    • Untuk permohonan yang disampaikan secara langsung, permohonan akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
    • Untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak akan diterbitkan surat pengembalian permohonan.

Formulir Permohonan